Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dukung Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan: Penuhi Syarat Dasar Untuk Diparipurnakan
Lampungpro.co, 26-Jul-2024

Febri 146

Share

DPRD Lampung Selatan Saat RDP Dengan Pemkab dan Tim DOB Natar Agung | Lampungpro.co/Dok Kominfo

"Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi, karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan," kata Anton Carmana.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Setiawansyah mengungkapkan, persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota, merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Setiawansyah, selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

"Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada tiga syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif, dan syarat fisik kewilayahan," ungkap Setiawansyah.

Sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.

Padahal usulan dari panitia ke Pemkab Lampung Selatan, akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkab Lampung Selatan, sehingga memang tidak bisa diusulkan.

"Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD," ujar Setiawan.

Setiawan menambahkan, sesudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama, selanjutnya Bupati Lampung Selatan akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.

"Kemudian hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota serta keputusan bupati/walikota," tambah Setiawan.

Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di Tim Pembentukan Pemekaran Daerah (TPPD), yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.

Ada pun pemekaran DOB tersebut, mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved