BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua pria asal Rambang Jaya, Umpu Semenguk, Way Kanan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan, setelah kedapatan mengedarkan ekstasi di salah satu hotel di Baradatu Way Kanan, Rabu (3/11/2021). Ada pun keduanya inisial EKW (26) dan PGP (22).
Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, yang melapor di salah satu hotel di Baradatu sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan.
"Saat berada di lokasi, didapati dua pria yang mencurigakan. Kemudian keduanya langsung dilakukan penggeledahan, hingga didapati dua butir tablet ekstasi di kantong celananya," kata Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Selain itu, petugas juga menemukan sebutir ekstasi lainnya yang disimpan di bawah karpet mobil milik EKW. "Dari pemeriksaan, EKW ini mendapat ekstasi dari PGP di Pasar Impres, Tiyuh Balak, Baradatu," ujar Mirga Nurjuanda.
Untuk itu, tim melakukan pengembangan dan meringkus PGP dua jam kemudian. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
398
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia