Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Elpiji Subsidi Salah Sasaran, Lima Pangkalan Putus Kerjasama
Lampungpro.co, 12-Sep-2018

Erzal Syahreza 2553

Share

Elpiji Subsidi, Hisnawa Migas Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Bisnis, Bisnis Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Masyarakat Bandar Lampung kesulitan mendapat gas elpiji 3 kilogram (Kg). Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ini diduga lantaran adanya salah sasaran distribusi. Banyak kalangan menengah keatas yang menggunakan gas elpiji subsidi.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Hisnawa Migas Lampung, Tri Purnomo mengatakan, kalangan menengah keatas memilih gas elpiji subsidi lantaran kesenjangan adanya kesenjangan harga. "Selisih harga gas subsidi dan non-subsidi cukup jauh," kata Tri, Rabu (12/9/2018) siang.

Satu tabung gas elpiji 3 kg (Subsidi) dihargai Rp16,5 ribu, jika dikali empat berarti total harga Rp66 ribu dengan isi gas 12 kg. Sementara, harga gas non-subsidi 12 kg ialah Rp140 ribu. "Harganya dua kali lipat lebih," kata dia.

Tri mengaku masih kesulitan mendata pembeli dari kalangan menengah keatas atau menengah kebawah. Hal ini dikarenakan banyak asisten rumah tangga yang membeli gas elpiji. "Saat ini, pengguna gas elpiji subsidi yaitu kalangan menengah keatas," kata dia.

Tri menuturkan, Hisnawa Migas Lampung telah membuat ketentuan distribusi gas elpiji Setiap pangkalan juga memiliki buku yang diisi para pembeli tetap. Ketentuan tersebut ialah sebanyak 60 persen untuk masyarakat sekitar pangkalan, 40 persen untuk pengecer.

Ia menuturkan, jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji lebih dari Rp16,5 ribu, maka akan ditindak tegas. Saat ini, telah ada lima pangkalan yang diputus kerjasama lantaran melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedepan, penyaluran gas elpiji subsidi akan dilakukan tertutup. "Jadi bisa tepat sasaran," kata dia. (REKANZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

2299


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved