Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Emosi Jalan Ditutup Batang Singkong, Pria di Negara Batin ini Aniaya Kakek hingga Luka dan Benjol
Lampungpro.co, 18-Jan-2025

Amiruddin Sormin 169

Share

Tersangka penganiayaan ES usai diamankan Mapolsek Negara Batin, Way Kanan. POLRES WAY KANAN

NEGARA BATIN (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan atau premanisme di jalan umum, Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial ES (31) berdomisili di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto Imenjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada Selasa (14/1/2025) yang dilaporkan korban Z (67) di Polsek Negara Batin. Sementara, terjadinya aniaya pada Selasa, (14/1/2025) sekitar pukul 11:30 WIB di jalan umum, Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan.

Saat itu, korban Z dipanggil oleh istrinya karena dicari oleh ES. Lalu korban menemui ES di pinggir jalan.

Setelah itu, ES menanyakan jalan yang ditutup batang singkong. Lalu Z menjelaskan bahwa tidak menutup jalan tersebut, kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah milik korban.

Seketika diduga pelaku memukul bagian wajah secara bertubi-tubi, hingga korban Z terjatuh. Kemudian dipisah oleh warga. Akibat peristiwa tersebut kemudian korban mengalami luka di bagian bibir dan benjol di bagian kening.

Selanjutnya korban inisial Z melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku bersangkutan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13:00 WIB, bahwa pelaku berada di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara,.

"Tersangka kini sudah kita amankan di Polsek Negara Batin dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Iptu Lusiyanto, Sabtu (18/1/2025). (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

490


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved