Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Hari Operasi Patuh 2025, Polresta Bandar Lampung Tilang 588 Pengendara Bandel
Lampungpro.co, 18-Jul-2025

Febri 304

Share

Satlantas Polresta Bandar Lampung Saat Memberikan Penindakan ke Pengendara | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat hari Operasi Patuh Krakatau 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, menindak 1.314 pengendara yang melanggar dan tak patuh aturan lalu lintas

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, penindakan tersebut terdiri dari 87 Tilang elektronik atau ETLE, 501 Tilang di tempat, dan 726 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Tilang ETLE tetap dioptimalkan, untuk pelanggaran yang terpantau kamera disejumlah titik persimpangan lampu merah di Bandar Lampung," kata Kompol Ridho Rafika dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Sementara untuk penindakan Tilang manual sendiri, diberikan kepada para pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan.

"Pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh penggunaan Helm SNI dan kepemilikian Surat Izin Menengemudi (SIM). Selain penindakan, kami juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," ujar Kompol Ridho Rafika.

Operasi Patuh Krakatau 2025 sendiri akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025 mendatang, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, hingga meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Satlantas Polresta Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat, agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Operasi Patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama.

Ada pun tujuh sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya pengendara yang menggunakan Ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara ranmor yang melawan arus, dan pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat di Bandar Lampung dalam berlalu lintas dapat meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved