Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Enam Nama Lolos Jadi Calon Kepala Dinas PMDT dan PPPA Lampung, Pemprov Pastikan Seleksi Dilaksanakan Transparan
Lampungpro.co, 23-Aug-2025

Febri 246

Share

Pemprov Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan hasil seleksi terbuka calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan melantik 93 pejabat administrator serta fungsional pada Jumat, (22/8/2025).

Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung, Ganjar Jationo, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Lampung.

Rendi mengatakan, ada dua agenda utama yang digelar yakni pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, tiga kandidat yang lolos tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful.

Sementara untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung, tiga besar calon adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.

"Proses seleksi ini, dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah diserahkan ke BKN," kata Rendi.

Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Lampung. Total ada 93 pejabat yang dilantik, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penjelasan mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rendi menyebutkan, pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025.

"Sekarang tahapannya masih pengentrian dan validasi. Kami berkomitmen mengikuti kebijakan pusat, tetapi tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," sebut Rendi.

Rendi mengakui, beban belanja pegawai Lampung saat ini sudah melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang, yakni 30 persen dari total APBD. Oleh karenanya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur secara hati-hati agar tidak mengganggu program prioritas pembangunan lainnya.

Pemprov tetap mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu, namun keseimbangan fiskal harus dijaga agar program pembangunan, khususnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat juga tidak terdampak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved