LABUHAN RATU (Lampungpro.co): Seorang pemuda tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke kantor polisi. Dia diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, terhadap pacarnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Rabu (27/3/2024), menjelaskan inisial tersangka adalah AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu. Berdasarkan data Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap DA (25) warga Kecamatan Way Jepara, yang ternyata merupakan pacar atau kekasih tersangka.
Aksi penganiayaan yang terjadi pada 7 Juli 2023 lalu, diduga dilakukan tersangka, kepada korban, di dalam kendaraan, di kawasan jalan raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya. Sehingga melaporkan kejadian yang menimpanya, ke Mapolsek Labuhan Ratu.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, Petugas kepolisian juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4153
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia