Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gagal Larikan Sapi Limousin di Gunungsugih Lampung Tengah, Polisi Borgol Dua Pria Paruh Baya ini
Lampungpro.co, 09-Sep-2024

Amiruddin Sormin 195

Share

Dua tersangka pencurian sapi berseragam tahanan Polsek Gunungsugih. POLRES LAMPUNG TENGAH

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Dua pria paruh baya bersekongkol mencuri sapi jenis Limousin senilai Rp15 juta. Aksi pencurian oleh EPN (43) dan SLH (59) berhasil diungkap Polsek Gunungsugih setelah warga menemukan sapi curian ke Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, pada Kamis (5/9/2024).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus, kedua pelaku berhasil ditangkap empat setelah sapi ditemukan. "Pelaku sadar jika puluhan warga mengejarnya, SLH kemudian memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN lalu ditinggalkan," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, EPN dan SLH menyatroni kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungdugih, Lampung Tengah.

"Keduanya menjebol tembok pagar rumah korban yang tingginya 3 meter untuk menggasak hewan ternak sapi," ujarnya.

Setelah itu, sambung Kapolsek, para pelaku menyeret 1 ekor sapi jenis betina Limosin umur sekitar 4 tahun warna merah kehitaman senilai Rp15 juta milik korban. "Korban yang sadar rumahnya dibobol lalu mengajak warga mencari jejak sapi hingga ke Kampung Komering Agung, tepatnya di rumah EPN," imbuhnya.

Namun, kedua pelaku kabur ketika warga berhasil menemukan sapi korban. Lebih lanjut, Polsek Gunung Sugih kemudian melakukan pencarian pelaku usai menerima laporan dari korban.

Pencarian pun membuahkan hasil pukul 09.30 WIB, saat AKP Abri Firdaus mendapatkan informasi dari warga bahwa SLH berada tak jauh dari rumahnya di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Setelah berhasil mengamankan SLH, Polisi juga berhasil menangkap EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tanpa perlawan. Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di  Polsek Gunungsugih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved