Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Gaji Honorer Ratusan Juta, Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Ditahan Kejari
Lampungpro.co, 18-Aug-2021

Febri 1849

Share

Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Saat Ditahan Kejari (jilbab hitam) | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Krissanti, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Krissanti diduga menggelapkan gaji honorer BPBD Bandar Lampung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Erik Yudistira membenarkan Bendahara BPBD Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Krissanti juga langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung mulai Selasa (17/8/2021).

"Tersangka sudah kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-4931/I.8.10/Fd.I/08/2021. Krissanti sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan SP-DIK Nomor: PRINTDK-01/I.II.10/Fd.I/05/2021 pada 19 Mei 2021," kata Erik Yudistira, Rabu (18/8/2021).

Selanjutnya tersangka dilakukan penahnan selama 20 hari kedepan, untuk kegiatan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Krissanti juga dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung tentang penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung. Dalam laporan tersebut, pihak penyidik telah menindaklanjuti dan terbukti bersalah, dengan dugaan tindak pidana korupsi dari kasus penggelapan tersebut.

Terkait penetapan tersangka di Kejari Bandar Lampung, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung. "Saat kita melakukan penyelidikan, pihak Kejari juga melakukan penyelidikan awal. Kami tunggu apakah akan ada join investigasi atau lainnya," jelas Kompol Resky Maulana. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved