BANDAR LAMPUNG (Lampungro.com): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, kembali mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kehumasan khusus bagi para tenaga pendidik. Rencananya, diklat berlangsung pada 14 Januari 2019.
Menurut Plt. Ketua PWI Provinsi Lampung Hi. Nizwar, sebelumnya diklat serupa digelar enam tahun silam, tepatnya pada 27 September 2012. "PWI Lampung menggelar Diklat karena terpanggil memberikan pemahaman atas kegelisahan para guru terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan pekerja pers," kata Nizwar, di Bandar Lampung, Minggu (6/1/2019).
Menurut Nizwar pekerja pers bukan untuk meresahkan publik. Pers harus memberikan fakta dari peristiwa atau informasi yang mengungkap kebenaran dari persoalan yang mengemuka atau disembunyikan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI itu menjelaskan, sesuai Pasal 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa di antara fungsi pers adalah sebagai media pendidikan dan informasi. "Keberadaan pers khusus bagi dunia pendidikan hendaknya dapat meningkatkan minat baca masyarakat, terutama peserta didik atau pelajar. Seiring hal tersebut, sangat penting pula bahwa pers harus mampu memberikan informasi yang berkualitas dan sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat," jelasnya.
Mantan Pemred Radar Lampung itu melanjutkan, masyarakat dan peserta didik juga harus bisa memilih media massa yang tepat dalam memuat informasi. Termasuk media yang dapat meningkatkan wawasan atau memilih media yang dapat memberikan informasi yang baik dan berkualitas. "Untuk memberikan informasi yang mendidik, pers haruslah menyeimbangkan arus informasi dan menyampaikan informasi yang objektif dan selektif," ucapnya.
Selain itu, pada Diklat nantinya para pendidik dibekali pengetahuan jurnalistik. Sehingga para guru tidak lagi menjadi sasaran empuk agii oknum wartawan. "Banyak sekali sekolahan dan para guru di pelosok yang mengalami hal ini. Karena itu, dalam Diklat akan kita upayakan adanya memorandum of understanding dengan Dinas Pendidikan. Kerjasama dalam peningkatan kapasitas dan pengetahuan guru terkait jurnalistik," kata Nizwar.
Diklat Kehumasan Tenaga Pendidik pada 14 Januari 2019 untuk 200 guru. Selanjutnya, setelah di Kota Bandar Lampung, Diklat berlanjut di kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia