Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gondol Perhiasan Rp300 Juta Milik Majikan, Warga Natar Lampung Selatan ini Bakal Lebaran di Sel
Lampungpro.co, 20-Apr-2021

Febri 2777

Share

Warga Natar Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan inisial TW (36) harus rela merayakan Hari Raya Idulfitri di Penjara Mapolresta Bandar Lampung, karena didapati maling sejumlah perhiasan senilai Rp300 juta milik majikannya. Ada pun TW diketahui mencuri barang mewah milik Yetty Herlisa, warga Pesanggrahan Jakarta.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, ada pun pelaku ini kesehariannya bekerja di rumah korban di Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Ada pun modus pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini, mengetahui seluk-beluk korban dalam menyimpan perhiasannya.

"Pelaku bekerja sebagai pembantu di rumah korban, diketahui sejak tahun 2007. Dia pernah melihat di dalam kamar korban, banyak disimpan perhiasan emas. Pelaku mengambil perhiasan itu dari dalam lemari korban," kata Ipda Novaldo Supeno saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021).

Sebelum masuk mengambil perhiasan dari dalam lemari, pelaku ini terlebih dahulu mencongkel lemari dalam kamar. Kejadian ini terjadi saat korban sedang berlibur Hari Raya Natal ke Bali pada 25 Desember 2019, namun korban baru melaporkan kejadian ini pada 9 Januari 2020.

"Pelaku mengambil 31 item campuran perhiasan emas baik cincin, kalung, gelang, maupun liontin. Setelah beraksi, pelaku kemudian melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat di Jambi, Serang, dan Pekanbaru," ujar Novaldo.

Setelah sekian lama kabur dan bersembunyi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (11/4/2021) di wilayah Natar Lampung Selatan. Dari hasil penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti berupa alat congkel lemari, bukti kepemilikan perhiasan emas, dan dompet tempat perhiasan. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved