Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Arinal Djunaidi Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria
Lampungpro.co, 14-Apr-2023

Sandy 7172

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2023 dengan Tema Sinergitas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Mewujudkan Reforma Agraria yang Efektif dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat, di Hotel Novotel, Jumat (14/4/2023).

Gubernur Arinal Djunaidi yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria. 

Hal tersebut merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Menurut Gubernur, Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satu tujuan reforma agraria, kata Gubernur, adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah  serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. 

Gubernur Arinal selanjutnya menjelaskan, tindak lanjut penataan akses Reforma Agraria Provinsi Lampung yang dapat dilaksanakan yaitu melalui 3 Skema Reforma Agraria. 

Pertama, skema Penataan Akses Mengikuti Penataan Aset. Lokasi-lokasi yang telah dilaksanakan penataan asetnya oleh Kementerian ATR/BPN agar dapat dilaksanakan atau direncanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait.

Skema kedua yaitu skema penataan aset mengikuti penataan akses, Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan asetnya secepatnya melalui program yang ada jika terdapat usulan penataan aset dari lokasi yang telah dilaksanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait dan sudah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

Ketiga, skema penataan aset dan akses bersamaan, yaitu penataan aset melalui program redistribusi tanah agar dapat dilaksanakan penataan aksesnya sesuai kebutuhan masyarakat di tahun yang sama dan mengacu pada lokasi program Redistribusi Tanah Tahun 2023 yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

2071


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved