Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Arinal Djunaidi Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria
Lampungpro.co, 14-Apr-2023

Sandy 7172

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

"Untuk melaksanakan program Reforma Agraria, kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini," kata Gubernur Arinal.

Gubernur juga mengharapkan dinas terkait yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar Agraria agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA Lampung sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan Agraria di Provinsi Lampung.

"Saya pastikan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat khususnya terkait penataan akses ini agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengelola aset tanahnya," tegas Gubernur Lampung.

Gubernur juga yakin, Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dan bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik, dan kedepannya akan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah pada umumnya dan keinginan masyarakat yang berada di Provinsi Lampung.

"Mari kita dukung dan kita wujudkan program Nawacita ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang maksimal guna mewujudkan cita-cita kita menyejahterakan masyarakat dan memajukan Provinsi Lampung yang kita cintai," pungkas Gubernur.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Dadat Dariatna menjelaskan bahwa Reforma Agraria memiliki dua kegiatan utama yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya bisa dikatakan berhasil, yaitu, Penataan Aset (Asset Reform) dan Penataan Akses (Access Reform).

Dadat Dariatna menjelaskan, yang dimaksud dengan penataan aset yaitu memberikan legalisasi aset kepada masyarakat petani penggarap yang berupa sertifikasi (redistribusi tanah). Sementara yang dimaksud dengan penataan akses adalah bagaimana masyarakat penerima sertifikat (asset reform) bisa memberdayakan tanah yang sudah diberikan tersebut sehingga membuat kehidupannya lebih sejahtera.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

164


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved