Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Harga Singkong di Lampung Anjlok karena Pabrik Impor Tapioka Rp511 Miliar dan Oligopoli Pasar
Lampungpro.co, 17-Jan-2025

Amiruddin Sormin 309

Share

Demo petani singkong depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/1/2025). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tata niaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung menunjukkan struktur pasar pada industri tersebut berada pada struktur pasar oligopoli. Meskipun terdapat 45 Perusahaan tapioka di Provinsi Lampung, namun penguasaan pasar dari empat pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75%.

Industri yang berada pada struktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut. Merespon permasalahan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung, yang mengalami penurunan harga sejak pertengahan 2024. KPPU mengintensifkan pengawasan dan melakukan kajian.

Pada prosesnya KPPU telah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis data dan dokumen, serta melakukan pantauan langsung pada tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung. Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Lampung pada 2024.

Sepanjang 2024 secara nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 jutaUSD atau sebesar Rp2,2 triliun. KPPU juga mendapati bahwa sepanjang 2024 terdapat empat perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand dengan total jumlah impor sebesar 50 ribu ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 miliar.

"Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas. Dari empat perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II; Wahyu Bekti Anggoro, di Bandar Lampung, Jumat (17/1/2025).

KPPU menyoroti terdapat satu kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang 2024, yaitu sebesar 80% dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioca sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 miliar.

Sebagai informasi, selain melakukan impor pada 2024. KPPU juga mendapati terdapat dua perusahaan asal Lampung yang melakukan impor pada 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai impor sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan Rp37,3 miliar rupiah.

KLIK DAN BACA JUGA: Ribuan Petani Singkong Geruduk Kantor DPRD dan Pemprov Lampung, Desak Ketegasan Kesepakatan Kenaikan Harga

"Analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh produsen di Provinsi Lampung dengan harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung, yaitu naiknya volume impor tepung tapioka 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di Lampung," kata Wahyu Bekti.

KPPU juga mendapati adanya keluhan dari produsen tapioka di Provinsi Lampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioca dengan Produsen yang melakukan impor, karena harga jual mereka dapat lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukan impor.

Atas kajian tersebut KPPU akan melakukan analisis lanjutan untuk menyusun alternatif yang bisa KPPU lakukan berdasarkan kompetensi absolut KPPU. Baik melalui penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan impor kepada pemerintah atau melalui proses penegakan hukum. KPPU juga menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung untuk dapat kooperatif dalam memenuhi permintaan keterangan dan permintaan data yang dibutuhkan.

"KPPU juga terbuka dan mendorong masyarakat, petani, atau stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan Laporan kepada KPPU jika mengetahui adanya hambatanpersaingan usaha oleh Produsen tapioka di Provinsi Lampung," kata Wahyu Bekti Anggoro. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

479


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved