BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Peringati hari rabies sedunia, Balai Karantina Lampung bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, Dinas Pertanian Bandar Lampung, serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Lampung menggelar kegiatan vaksinasi rabies gratis di Bandar Lampung, Sabtu (30/9/2023).
Vaksinasi rabies tersebut, ditujukan pada hewan kesayangan seperti anjing, kucing, dan kera. Kegiatan tersebut berkat kerjasama dengan semua pihak, mulai instansi pemerintah, asosiasi, perusahaan, maupun NGO sebagai upaya pencegahan dan pengendalikan penyakit rabies di Bandar Lampung.
Kepala Balai Karantina Indonesia Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, vaksinasi gratis digelar sebagai bentuk komunikasi, edukasi, dan informasi bagi warga Bandar Lampung akan bahaya penyakit rabies, serta cara pencegahan penyakit zoonosis tersebut.
"Masyarakat khususnya pemilik hewan kesayangan, dituntut berperan aktif dalam menyukseskan program Indonesia bebas rabies tahun 2023," kata Donni Muksydayan.
Vaksinasi gratis dipusatkan di Taman UMKM Bung Karno di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, dengan disediakan 300 dosis vaksin untuk jenis hewan anjing, kucing, dan kera.
"Hal yang perlu diketahui bersama, rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dari genus Lysavirus. Virus tersebut menyerang sistem syaraf, yang membuat penderitanya menjadi lebih sensitif terhadap cahaya maupun angin," ujar Donni Muksydayan.
Penyakit ini juga dapat menular dari hewan ke manusia atau bersifat zoonosis dengan tingkat kematian hampir mencapai 100 persen. Hingga kini, rabies telah menyebabkan kematian 59.000 orang pertahun di dunia, dimana mayoritasnya adalah anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Sementara untuk di Indonesia sendiri, kematian akibat penyakit rabies pada tahun 2022 lalu mencapai 102 orang. Beberapa jenis hewan yang secara spesifik dapat menularkan rabies atau yang biasa disebut hewan penular rabies (HPR) adalah dari jenis anjing, kucing, dan monyet.
Pencegahan utama dari penularan penyakit rabies dengan memberikan vaksinasi pada HPR. Hewan yang telah divaksin, akan memiliki antibodi yang digunakan untuk melawan virus rabies apabila masuk ke dalam tubuh.
Tingginya lalu lintas HPR antar pulau, tentu menjadi perhatian tersendiri agar hewan kesayangan yang dibawa tidak membawa penyakit yang sangat mematikan ini.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam lalu lintas HPR antar pulau, harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari daerah asal hewan, HPR telah dilakukan vaksinasi rabies yang dibuktikan dengan buku vaksin rabies, dilakukan uji titer anti bodi terhadap rabies yang menunjukkan masih protektif, tidak berasal dari daerah yang sedang terdapat wabah, dan dilaporkan kepada Karantina di tempat pengeluaran atau pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina.
Hari rabies sedunia sendiri, merupakan sebuah kampanye global yang diselenggarakan pada 28 September setiap tahunnya. Peringatan hari rabies sedunia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia