Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hasil Usaha Rumah Makan Sejak Muda, Mantan Rektor Unila Karomani Punya Deposito Rp1 Miliar, Kini Diblokir KPK
Lampungpro.co, 07-Mar-2023

Febri Arianto 6504

Share

Mantan Rektor Unila Karomani (pria berbatik) Saat Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terungkap dalam persidangan, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) pernah punya simpanan deposito mencapai Rp1 miliar disalah satu bank pemerintah di Lampung. Namun kini deposito tersebut sudah diblokir oleh KPK.

Hal itu terungkap, saat salah satu pegawai funding officer disalah satu bank pemerintah di Lampung bernama Giany, saat menjadi saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/3/2023).

Giany bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.

Dalam persidangan, awalnya Giany bercerita dirinya pernah mendapat arahan dari atasannya, untuk back up servis ke Rektorat Unila dan menemui Rektor Karomani.

"Lalu Karomani berkomunikasi dengan saya, jika dia ada deposito Rp500 juta di bank pada 9 Maret 2020. Uang itu ingin dicairkan dan ditambah lagi depositonya, untuk digenapkan menjadi Rp1 miliar," kata Giany dalam persidangan.

Saat Giany datang ke Rektorat Unila, Karomani awalnya memberikan uang tunai Rp50 juta untuk menambahkan depositonya. Kemudian ada transfer lagi senilai Rp450 juta dari bank lain.

Kemudian Giany ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, apakah dirinya mengetahui jumlah sumber uang tersebut dari mana. Giany pernah bertanya, namun dijawab Karomani uang itu katanya hasil simpanannya sejak masih muda.

"Saya pernah tanya, dari mana asal uang itu, dia bilang katanya sudah disimpan sejak masih muda dan usahanya dia. Untuk cek ulang perbankan, saya tanya kalau bisnisnya rumah makan, namun lokasinya tidak dijelaskan," ujar Giany.

Kemudian Giany ditanya JPU KPK, terkait slip transfer uang Rp450 juta. Giany menjawab, itu sistem transfer elektronik (RTGS) dari bank lain.

Lalu Giany ditanya lagi, apakah dari transferan itu bisa ditelusuri asal rekening dari siapa. Giany menjawab hal itu tidak bisa simpulkan, karena itu rahasia bank. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16864


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved