Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hingga April, 27 Kasus Kekerasan Ditangani Dinas PPPA Bandar Lampung
Lampungpro.co, 05-May-2025

Sandy 413

Share

UPTD PPA Kota Bandar Lampung dalam memberikan pelayanan | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani sejak Januari hingga April 2025.

Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan anak sebagai korban, sementara 12 kasus lainnya menimpa perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Bandar Lampung, Susi, pada Senin (5/5/2025). Susi menjelaskan, mayoritas kasus yang dialami anak adalah pelecehan seksual.

Sementara itu, lanjut Susi, perempuan paling banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan pinjaman online (pinjol), perselingkuhan, hingga perebutan hak asuh anak.

"Semua kasus tersebut kami tangani secara komprehensif. Mulai dari pendampingan psikologis, pemberian bantuan hukum, visum hingga mediasi dengan pihak terkait," kata Susi.

Menurutnya, Dinas PPPA juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait serta pihak kepolisian guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang setara.

Pendekatan menyeluruh ini, terang Susi diharapkan dapat memberikan rasa aman dan solusi yang adil bagi korban, sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima lima hingga enam laporan kasus setiap hari.

Guna menunjang pelayanan, ujar Maryamah, Pemkot Bandar Lampung telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Lantai 3, Mall Pelayanan Publik yang khusus menangani berbagai aduan terkait kekerasan.

“Jenis kasusnya sangat beragam, dari KDRT, pelecehan seksual terhadap anak, hingga konflik hak asuh dan jeratan pinjaman online. Bahkan, ada juga laporan dari pria yang menjadi korban kekerasan, dan tentu kami layani juga,” ujar Maryamah.

Ia menambahkan, prinsip kerja Dinas PPPA adalah cepat dan tanggap dalam menangani laporan. Tidak hanya mengandalkan petugas di kantor, dinas ini juga mengembangkan jaringan pengawasan berbasis komunitas melalui program Kader Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak).

"Setiap kelurahan memiliki Kader Sapa yang aktif mendeteksi kasus dan berkoordinasi langsung dengan RT, lurah, hingga camat. Saat ini, kami memiliki total 1.260 kader yang tersebar di seluruh wilayah Bandar Lampung," jelasnya.

Guna memperluas akses pelaporan, Dinas PPPA Bandar Lampung juga membuka layanan call center 123 serta layanan WhatsApp di nomor 0812-1111-0626. Seluruh aduan yang masuk, lanjut Maryamah, akan ditindaklanjuti tanpa mengenal hari atau jam kerja.

“Layanan ini aktif 24 jam penuh. Kami tidak libur. Warga bisa melapor kapan pun, termasuk malam hari atau saat hari libur,” kata dia.

Menurut Maryamah, jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan selain KDRT dan pelecehan seksual, juga mencakup persoalan bullying di lingkungan sekolah.

Maryamah mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan, terutama bagi korban anak-anak.

“Satu laporan saja sudah cukup bagi kami untuk bertindak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung,” tegas Maryamah.

Dengan sistem kerja yang senyap namun sigap, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan perlindungan sosial, membuktikan bahwa pelayanan publik yang berpihak pada kelompok rentan bisa dijalankan secara nyata dan berkelanjutan. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

2250


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved