Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Homestay Desa Wisata, Solusi Pecahkan Problem Amenitas
Lampungpro.co, 19-May-2017

1030

Share

JAKARTA (Lampungpro.com)-Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya sangat serius ingin menjadikan Indonesi menjadi pengelola homestay terbesar dan terbaik di dunia. Hal itu ia tegaskan dalam Rakornas II Pariwisata 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, 18-19 Mei 2017. 

Target 20.000 homestay di tahun 2017 pun bakal dikejar secara gotong royong, oleh Kemenpar mitra, yakni Kemendes, Kemen PUPR dan private sector yang diwakili DPP REI.

Menpar Arief benar-benar menggerakkan mesin Pentahelix, mengkolaborasi Academician, Business, Community, Government dan Media (ABCGM).

Dalam paparannya, Menpar Arief tak langsung menusuk ke penjelasan mengapa homestay harus digenjot dengan proyeksi 100 ribu di tahun 2019. Untuk mencapai tujuannya, dia justru menggiring audience untuk memahami Hukum Disrupsi (Law of Disruption) yang dipopulerkan Prof Rhenald Kasali.

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu menyebut ada empat butir Hukum Disrupsi. Pertama, disruption attacks not any company, it attacts good company. Hukum disrupsi atau "kekacauan" ini menyerang perusahaan yang sudah establish.

Kedua, disruption attacts incumbent with strong reputation. Ketiga, it demands new machine rather than the old one. Keempat, it creates new market and low-end markets.

Riil, ini sebuah keniscayaan. Cepat atau lambat pasti akan terjadi. Tinggal menunggu waktu saja, semua perusahaan, institusi, bahkan semua negara pasti akan terkena serangan disrupsi ini. Di era digitalisasi ini justru semakin cepat. Celakanya, yang menjadi sasaran empuk disrupsi digital adalah perusahaan atau organisasi konvensional yang besar dan performance bagus. Perusahaan yang telah memiliki reputasi mengagumkan selama berpuluh tahun sebelumnya," ujar Menpar Arief Yahya, Kamis (18/5).

Marketeer of The Year 2013 versi MarkPlus itu bukan ingin menakut-nakuti. Dia juga tidak sedang mengada-ada. Contoh riilnya ada yakni pengelola transportasi konvensional sudah tergilas oleh pengelola transportasi online seperti Uber, Grab dan Gojek.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16271


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved