KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, memberikan simbolis terhadap 522 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, yang mendapat remisi pada HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). Dari 522 napi, dua diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan. Sebab selama berada di Lapas Kalianda, telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Ini juga bentuk apresiasi dan penghargaan, karena berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur. Kami harap, seluruh warga binaan mendapat remisi, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi, untuk tetap berperilaku baik, taat aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun," kata Nanang Ermanto.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Distorie menjelaskan, remisi diberikan kepada napi memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dengan begitu, diharapkan saat kembali ke lingkungan masyarakat, mereka memiliki kesadaran hukum, berperan aktif di tengah masyarakat, dan ikut serta dalam pembangunan bangsa.
"Salah satu penerima remisi ada dari narapidana tindak pidana terorisme. Pemberian remisi ini, merupakan hadiah ke napi berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan, jelas Tetra Destorie. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
301
10-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia