Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Industri Mebel Nasional Berpotensi Terus Berkembang
Lampungpro.co, 29-Mar-2017

Lukman Hakim 1043

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Industri mebel nasional memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang, karena didukung sumber bahan baku melimpah dan perajin yang terampil. "Potensinya besar, sehingga pemerintah memprioritaskan pengembangan sektor padat karya berorientasi ekspor ini agar semakin produktif dan berdaya saing melalui kebijakan-kebijakan strategis," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela Global Manufacturing and Industrialisation Summit (GMIS) 2017 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa (28/3/2017), melalui keterangan tertulisnya.

Airlangga juga mengatakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sektor ini adalah dengan mengurangi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha mebel nasional yaitu proses produksi, pemasaran, maupun ekspor. Dia mencontohkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan dokumen V-Legal yang diwajibkan bagi industri furnitur. "Menurut pelaku industri furnitur, SVLK pada dasarnya belum memberikan manfaat bagi mereka khususnya terkait keberterimaan dokumen V-Legal di negara tujuan ekspor, kata dia.

Saat ini, kata dia, baru Uni Eropa yang sudah memiliki kerangka kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA), sedangkan kebijakan ini berlaku ke seluruh negara tujuan ekspor. Untuk mengatasinya, Airlangga menegaskan, perlunya koordinasi dengan pemerintah Uni Eropa (G to G) untuk menghilangkan kendala teknis yang menghambat produk Indonesia masuk ke pasar Uni Eropa.

"Sehingga, produk furnitur Indonesia dapat privilege masuk ke pasar Uni Eropa melalui Greenline dan melakukan negosiasi dengan negara tujuan ekspor lainnya untuk meningkatkan keberterimaan SVLK," kata dia.

Opsi lain, menurut dia, mengeluarkan atau mengecualikan produk furnitur dan kerajinan kayu dari kewajiban SVLK. Makanya, SVLK diminta untuk disederhanakan dan bisa dikomunikasikan kepada seluruh konsumen, katanya.

Kemenperin juga mengusulkan agar perusahaan yang sudah mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak perlu rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan impor kayu karena akan menghambat jalannya proses produksi. "Saat ini, banyak sekali bahan baku kayu yang harus diimpor oleh pelaku industri furnitur, seperti kayu oak dan poplar," kata dia. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17535


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved