GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang wanita di Bangunrejo, Lampung Tengah inisial HN (37) bersama teman prianya inisial HER (25), ditangkap jajaran Polsek Bangunrejo pada Selasa (8/8/2023).
Kapolsek Bangun Rejo, AKP Ferryantoni mengatakan, keduanya ditangkap karena kedapatan membobol rumah dan warung milik Sri Hastuti (53) warga Kampung Sinar Luas, Bangunrejo, Lampung Tengah pada Rabu (5/7/2023).
"Dalam peristiwa itu, keduanya membawa kabur uang Rp19,5 juta dan sejumlah perhiasan ke Kalijati, Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap kepolisian," kata AKP Ferryantoni dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Kejadian itu sendiri, diketahui korban sepulang dari Muara Enim pada 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB, korban membuka lemari pakaian untuk menaruh baju, sekaligus memeriksa barang berharga miliknya.
"Korban kaget, lemari pakaian dalam keadaan rusak dibobol, uang tunai Rp15 juta, kalung emas 24 karat, dan gelang emas 24 karat dengan berat masing-masing 7 gram dalam lemari telah raib, ujar Ferryantoni.
Tak hanya itu, Sri Hastuti yang panik kemudian memeriksa warung tempat usaha tepat di samping rumahnya. Korban kaget ketika melihat warungnya juga dibobol, dan uang modal usaha Rp4,5 juta dalam dompet juga digasak maling.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total Rp45 juta, dan melaporkannya ke Polsek Bangunrejo untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku diketahui kabur ke Kalijati, Subang, Jawa Barat, polisi angsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah berkoordinasi dengan Polsek Kalijati, Subang, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku membobol rumah korban pada hari Rabu (5/7/2023) pukul 21.00 WIB, saat korban pergi meninggalkan rumah. Uang hasil curian telah digunakan, salah satunya untuk membeli sepeda motor.
Pelaku juga mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut bersama rekan pria inisial HER. Kemudian dari kedua pelaku, diamankan barang bukti kejahatan berupa sebilah sajam jenis golok, dan alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel lemari pakaian korban.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R T 2174 AQ, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian, dan selembar surat bukti dari PT. Pegadaian Bandar Jaya, sebagai bukti penukaran kalung hasil curian.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17407
Lampung Selatan
5990
650
06-Apr-2025
393
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia