Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Isi Kekosongan OPD, 15 Pejabat Eselon II Lampung Selatan Uji Kompetensi JPTP
Lampungpro.co, 27-Oct-2021

Febri 635

Share

Uji Kompetensi JPTP Pejabat Eselon II Lampung Selatan | Lampungpro.co/Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 15 pejabat Eselon II Lampung Selatan, mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). JPTP dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dibeberapa OPD di Lampung Selatan.

Uji kesesuaian jabatan itu diikuti Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Eka Riantinawati, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rohadian. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Mulyadi Saleh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Martoni Sani, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rini Ariasih, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Arsyad.

Kemudian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yusri, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wahidin Amin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Intji Indriati, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Thomas Amrico, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M. Darmawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, saat ini terjadi kekosongan jabatan definitif di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, sesuai ketentuan harus dilakukan uji kompetensi dan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Pengisian JPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 131 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pertama peserta harus memenuhi satu klasifikasi Jabatan. Lalu harus memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

"Tahapan uji kompetensi yang dilakukan hampir sama dengan lelang jabatan terbuka atau seleksi terbuka. Dimulai dari penilaian administrasi berkas, penilaian uji kompetensi, pemaparan makalah dan wawancara peserta JPTP," ujar Puji.

Mekanisme pengisian JPTP bisa melalui seleksi terbuka yang sifatnya promosi, dari pejabat administrator (Eselon III) yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi. Tapi kalau uji kompetensi, jabatan yang lowong diisi antar jabatan pimpinan tinggi yang ada.

Pelaksanaan uji kompetensi telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor B-3087/KASN/09/2021, perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi JPTP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved