BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 15 pejabat Eselon II Lampung Selatan, mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). JPTP dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dibeberapa OPD di Lampung Selatan.
Uji kesesuaian jabatan itu diikuti Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Eka Riantinawati, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rohadian. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Mulyadi Saleh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Martoni Sani, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rini Ariasih, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Arsyad.
Kemudian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yusri, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wahidin Amin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Intji Indriati, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Thomas Amrico, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M. Darmawan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, saat ini terjadi kekosongan jabatan definitif di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, sesuai ketentuan harus dilakukan uji kompetensi dan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel).
"Pelaksanaan uji kompetensi JPTP dilakukan berdasarkan Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 132 PP Nomor 17 Tahun 2020. Berpedoman pada Pasal 131, berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan bahwa pengisian JPTP yang lowong melalui mutasi dari satu JPTP ke JPTP yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, kata Puji Sukanto.
Pengisian JPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 131 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pertama peserta harus memenuhi satu klasifikasi Jabatan. Lalu harus memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
"Tahapan uji kompetensi yang dilakukan hampir sama dengan lelang jabatan terbuka atau seleksi terbuka. Dimulai dari penilaian administrasi berkas, penilaian uji kompetensi, pemaparan makalah dan wawancara peserta JPTP," ujar Puji.
Mekanisme pengisian JPTP bisa melalui seleksi terbuka yang sifatnya promosi, dari pejabat administrator (Eselon III) yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi. Tapi kalau uji kompetensi, jabatan yang lowong diisi antar jabatan pimpinan tinggi yang ada.
Pelaksanaan uji kompetensi telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor B-3087/KASN/09/2021, perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi JPTP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14336
EKBIS
6062
Tulang Bawang
4048
Bandar Lampung
3987
Lampung Selatan
3658
424
31-Mar-2025
266
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia