Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Isi Workshop di Lampung, Ketua Dewan Pers Sebut Empat Prinsip ini Wajib Jadi Acuan Wartawan Saat Meliput Pemilu 2024
Lampungpro.co, 18-Sep-2023

Febri 1339

Share

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Kedua kiri) Saat Isi Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan empat prinsip peliputan Pemilu yang harus menjadi acuan wartawan dalam melakukan peliputan Pemilu.

"Empat prinsip itu yakni independensi pers dan wartawan, imparsialitas, serta keberimbangan dan mempedomani etika jurnalistik," kata Ninik saat mengisi Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Hotel Novotel, Lampung, Senin (18/9/2023).

Menurut Ninik, independen memberitakan peristiwa atau fakta, harus sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

"Ini sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Kemudian apabila wartawan menjadi caleg atau tim sukses, maka ia non aktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan, sesuai Surat Edaran Dewan Pers 1 tahun 2022," ujar Ninik.

Kemudian berita pesanan atau pariwara, harus dibedakan dengan berita secara umum, dengan penegasan garis api atau firewall antara berita dan iklan.

"Upaya memajukan bisnis perusahaan pers wajib untuk tidak memengaruhi ruang redaksi. Pemilik perusahaan pers yang berparpol, tidak menggunakan media untuk kepentingan politiknya," tegas Ninik.

Redaksi pada media yang berparpol, tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak. Sementara terkait imparsialitas, ketidak berpihakan kenetralan, sikap tanpa bias, dan prasangka dalam melakukan tugas jurnalistik atau tidak beritikad buruk, wartawan harus bersikap netral dalam pemberitaan sosok Caleg atau Parpol yang disukai atau tidak disukai

"Afiliasi pemilik perusahaan pers tidak memengaruhi pemberitan, wartawan juga harus menepis bias gender terhadap kandidat perempuan, lalu hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga, fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan," jelas Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Kemudian terkaot keberimbangan. Berimbang, semua pihak mendapat kesempatan setara, sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Lalu emberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, serta emberitaan atas sosok tertentu dalam proporsional yang setara, baik jumlah, durasi, waktu, dan lainnya dengan sosok lainnya.

Wartawan juga harus disiplin verifikasi, verifikasi, dan verifikasi, karena wartawan harus mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya dalam. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved