Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jangan Percaya Hoaks, ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 1-4
Lampungpro.co, 27-Jul-2021

Amiruddin Sormin 3411

Share

Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito ini, disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.


Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga, kata Ganip.

Dengan demikian, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang habis masa berlakunya pada 25 Juli 2021.

Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Selain itu, tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. "Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7/2021).

Adapun ketentuan SE ini adalah sebagai berikut:

Pertama: Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Kedua: Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:


a. Transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


a. Transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b. Transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketiga: Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

Keempat: Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Kelima: Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Kemenhub

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved