Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jaringan Narkoba Pringsewu Terungkap, Enam Pelaku, Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pemakai Ditangkap
Lampungpro.co, 01-Dec-2023

Amiruddin Sormin 5560

Share

Para pelaku narkoba saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Enam tersangka terlibat dalam tindak pidana narkoba berhasil ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (30/11/2023). Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.

Tersangka-tersangka tersebut adalah AN (37) warga Pekon Podomoro, CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, dan MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur. Kemudian, TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis (30/11/2023), mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB. Penangkapan dimulai dengan AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya.

 

Barang bukti yang ditemukan melibatkan dua klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel. Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu  peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di  Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN, ujar Kasat Narkoba, Jumat (1/12/2023)

Dalam pengembangan kasus, lanjut kasat, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN. Kasat Narkoba menyebut bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu.

 

Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, terangnya.

Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkotika. Dia menegaskan tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

 

Dia juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib. "Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved