Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jasa Raharja Ubah Aturan Tunggakan Pokok SWDKLLJ Saat Pemutihan Pajak di Lampung, Kini Hanya Bayar Tiga Tahun Berjalan
Lampungpro.co, 08-May-2025

Febri 235

Share

Bapenda Lampung dan Jasa Raharja Lampung Saat Jumpa Pers Program Pemutihan Pajak | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jasa Raharja Lampung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, merubah kebijakan terbaru terkait mekanisme pembayaran tunggakan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lampung.

Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane mengatakan, aturan terbaru saat ini, pihaknya membebaskan masyarakat yang membayar pajak kendaraan, terhadap tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua yang lewat dan seterusnya.

Kemudian membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan seterusnya, sehingga masyarakat wajib pajak hanya diwajibkan untuk membayar tunggakan SWDKLLJ dua tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

Aturan tersebut diberlakukan, menjawab keluhan yang saat ini dirasakan masyarakat, terkait beban yang wajib dibayarkan selama pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

"Ini mulai berlaku pada 8 Mei 2025 ini, jadi pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ saat ini hanya tahun 2023 dan seterusnya, serta denda tahun berjalan. Sementara tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan," kata Zulham Pane, Kamis (8/5/2025).

Dengan demikian, maka masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar denda SWDKLLJ tahun 2023-2024 dan 2024-2025, hingga denda tahun berjalan. Sementara untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan.

Denda SWDKLLJ sendiri, dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan wajib pajak dalam membayar pajak, dengan rincian keterlambatan pembayaran selama 1-90 hari didenda 35 persen dari nilai yang wajib dibayarkan.

Kemudian keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181 hingga 270 hari denda 75 persen, dan 271 hingga 365 hari dikenakan denda 100 persen.

"Dengan demikian, kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan, dan denda sesuai kategori keterlambatan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Zulham Pane.

Zulham meminta kepada masyarakat, untuk tetap memahami dan meningkatkan kesadaran tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan masing-masing, pasca membeli kendaraan.

SWDKLLJ sendiri, merupakan kewajiban tahunan yang penting untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

880


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved