BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Saat ini lebih dari 90% penduduk Indonesia telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, bukan tidak mungkin Indonesia akan segera mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Seiring dengan hal tersebut, maka peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan harus segera dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan peserta Program JKN. Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi Bastia dalam Pertemuan Optimalisasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan di Bandar Lampung, pada Rabu (17/5/2023).
"Transformasi mutu layanan adalah hal yang mutlak dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan harus mendapat pelayanan yang mudah, cepat, dan setara," ucap Yudi.
Yudi menjelaskan, secara kontinu pihaknya mengajak fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait untuk turut serta meningkatkan mutu layanan JKN di berbagai sektor. Terlebih, sampai dengan 1 Mei 2023, sekitar delapan juta jiwa atau kurang lebih 90% penduduk Provinsi Lampung telah menjadi peserta Program JKN, dengan total fasilitas kesehatan kerja sama se-Provinsi Lampung yaitu 640 FKTP dan 78 FKRTL.
Pertumbuhan cakupan kepesertaan JKN tersebut akan berdampak terhadap peningkatan akses layanan di fasilitas kesehatan. Sejalan dengan hal itu, maka seluruh pemangku kepentingan diharapkan ikut berpartisipasi untuk menyempurnakan penyelenggaraan Program JKN di lapangan.
Maka dari itu kami mengajak fasilitas kesehatan untuk dapat bersama-sama berbenah dan melakukan penyempurnaan layanan untuk mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Kesehatan. Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI pada saat meninjau salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Riau. Presiden menyampaikan bahwa setiap rumah sakit di tanah air, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melayani pasien BPJS Kesehatan harus memiliki standar pelayanan yang baik, tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, untuk meyakinkan sekaligus mengedukasi masyarakat, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan telah menampilkan spanduk Janji Layanan JKN di area pendaftaran. Janji Layanan JKN tersebut antara lain memuat informasi bahwa fasilitas kesehatan tersebut menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP/KIS Digital sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai dengan indikasi medis.
"Selain itu, juga menampilkan informasi bahwa fasilitas kesehatan melayani peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta. Untuk mencari obat jika terdapat kekosongan, melayani konsultasi online, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi," kata Yudi.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23467
Bandar Lampung
5371
180
19-Apr-2025
230
19-Apr-2025
197
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia