Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jawab Kebutuhan Peserta BPJS Kesehatan, Pemprov Lampung Prioritaskan Transformasi Mutu Layanan JKN
Lampungpro.co, 18-May-2023

Sandy 6263

Share

Dokumentasi BPJS Kesehatan | Lampungpro.co/Ist

Sementara itu, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN, Pemerintah Provinsi Lampung pun menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0734/V.02/2022. Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung.

"Sebelumnya pun telah kami buat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung. Regulasi-regulasi tersebut merupakan wujud keseriusan kami dalam mendukung Program JKN ini. Kami berupaya memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Lampung memiliki perlindungan dasar akan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta aktif Program JKN, ungkap Arinal.

Arinal menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam perlindungan sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah inovatif harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan secara serentak agar pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung semakin baik ke depannya. 

Termasuk dengan mendukung penuh upaya transformasi mutu layanan Program JKN bersama BPJS Kesehatan. "Penandatanganan lembar spanduk komitmen transformasi mutu layanan ini adalah bentuk komitmen dan kesungguhan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam hal pelayanan kesehatan," ujar Gubernur. 

Selanjutnya, para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Lampung diharapkan dapat memenuhi ketersediaan jumlah fasilitas kesehatan, meningkatkan kualitas sarana dan prasaranan serta mutu layanan di setiap fasilitas kesehatan di daerahnya. "Lalu pada seluruh direktur rumah sakit, agar melakukan transformasi mutu layanan kepada peserta JKN. Jangan ada lagi diskriminasi pelayanan, administrasi yang sulit, dan lain sebagainya, tegas Arinal.

Dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa perlu dilakukan peningkatan mutu layanan di setiap fasilitas kesehatan dan sistem penanganan keluhan di setiap Instansi.

Kami harapkan dengan ditandatangani lembar komitmen transformasi mutu layanan oleh pimpinan daerah dan juga direktur rumah sakit se-Provinsi Lampung, ke depannya bisa segera direalisasikan peningkatan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Lampung, supaya mereka bisa terlayani dengan optimal, ujarnya. (**) 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23467


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved