Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jebak dan Peras Pengunjung Karaoke hingga Jutaan Rupiah, Tiga Warga Way Lunik Panjang Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 09-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3296

Share

Ketiga pelaku pemerasan pengunjung karaoke saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampunpro.co): . Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana  pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Panjang, Kota Bandar Lampung pada 13 Oktober 2022. Kapolresta Bandar Lampuung Kombes Ino Harianto, diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, menjelaskan pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32).


Sedangkan satu pelaku lagi berinisial SN masih dalam pengejaran. "Ketiga pelaku warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (9/11/2022).

Kasat menjelaskan cara pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut yaitu awalnya FA merencanakan dengan menggunakan DNR sebagai pemandu lagu. Kemudian mencari korban SM warga Kecamatan Tanjung Sari Lampung Timur yang membawa uang banyak. 

Selanjutnya korban tersebut oleh DNR dibawa ke kamar sewaan dan setelah itu baru nanti FA akan datang bersama DS dan SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan meminta uang damai jika tidak ingin dilaporkan. Namun pada prakteknya setelah DNR berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang serta para pelaku juga masih meminta uang damai Rp3 Juta baru setelah itu para pelaku pergi. 

Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan melalui modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke. Selanjutnya pelaku DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu melihat korban membawa uang banyak sehingga menghubungi FA yang akhirnya meminta DNR untuk membawa ke kamar sewaan.

Setelah karaoke pelaku DNR mengajak korban dan kemudian segera menghubungi FA. Tidak lama FA datang bersama  DS dan SN. Kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp24 juta.

Tak sampai di situ, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin dilaporkan kepada Ketua RT. Akhirnya korban menyetujui barulah pelaku pergi.

Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada 7 November 2022 berhasil menangkap tiga pelaku. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.

Dari Kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa tiga unit handpone dan satu buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp1.5 juta Terhadap perbuata nya para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Febri 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19973


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved