BANDAR LAMPUNG (Lampunpro.co): . Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Panjang, Kota Bandar Lampung pada 13 Oktober 2022. Kapolresta Bandar Lampuung Kombes Ino Harianto, diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, menjelaskan pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32).
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial SN masih dalam pengejaran. "Ketiga pelaku warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (9/11/2022).
Kasat menjelaskan cara pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut yaitu awalnya FA merencanakan dengan menggunakan DNR sebagai pemandu lagu. Kemudian mencari korban SM warga Kecamatan Tanjung Sari Lampung Timur yang membawa uang banyak.
Selanjutnya korban tersebut oleh DNR dibawa ke kamar sewaan dan setelah itu baru nanti FA akan datang bersama DS dan SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan meminta uang damai jika tidak ingin dilaporkan. Namun pada prakteknya setelah DNR berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang serta para pelaku juga masih meminta uang damai Rp3 Juta baru setelah itu para pelaku pergi.
Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan melalui modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke. Selanjutnya pelaku DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu melihat korban membawa uang banyak sehingga menghubungi FA yang akhirnya meminta DNR untuk membawa ke kamar sewaan.
Setelah karaoke pelaku DNR mengajak korban dan kemudian segera menghubungi FA. Tidak lama FA datang bersama DS dan SN. Kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp24 juta.
Tak sampai di situ, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin dilaporkan kepada Ketua RT. Akhirnya korban menyetujui barulah pelaku pergi.
Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada 7 November 2022 berhasil menangkap tiga pelaku. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.
Dari Kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa tiga unit handpone dan satu buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp1.5 juta Terhadap perbuata nya para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Febri
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19973
Bandar Lampung
10514
Gerbang Sumatera
5627
Lampung Barat
5001
Gerbang Sumatera
4344
159
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia