Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Natal dan Tahun Baru Harga Kebutuhan Pokok di Lampung Naik, KPPU Ultimatum Distributor tak Hambat Pasokan
Lampungpro.co, 20-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3953

Share

Ilustrasi sayur dan kebutuhan pokok. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co); Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (Kanwil II) meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Kemudian berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.

Berdasarkan hasil pantauan, harga barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan pada minggu ketiga Desember. Komoditas yang mengalami kenaikan harga di Lampung yaitu aneka cabai seperti cabai keriting naik 4,84% (week-to-week/wtw) menjadi Rp29.250/kg dan cabai rawit naik 4,33% (wtw) menjadi Rp43.400,-/kg. Komoditas lainnya yaitu bawang merah naik 3.45% (wtw) menjadi Rp 30.000,-/kg, bawang putih naik 4,23% (wtw) menjadi Rp24.650/kg, telur ayam ras naik 0,45% (wtw) menjadi Rp 28.150,-/kg berada di atas harga acuan pemerintah (Permendag Nomor 7/2020) dan daging ayam ras naik 1,26% (wtw) menjadi Rp32.100,-/kg.

*Berdasarkan rantai distribusi perdagangan, komoditas dari produsen didistribusi ke pedagang besar. Rata-rata margin harga antara produsen dan pedagang besar yaitu 30,43% untuk cabai merah keriting, daging ayam ras sebesar 47,37% dan telur ayam ras sebesar 10,00%. Pada komoditas yang dijual oleh pengecer di pasar tradisional, pasokan bisa berasal dari pedagang besar.," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Selasa (20/12/2022).

Rata-rata margin harga antara pedagang besar dengan pasar tradisional yaitu cabai merah keriting sebesar 5.17%, cabai rawit sebesar 6,23%, daging ayam ras sebesar 13,21%, telur ayam ras 1,82% dan bawang putih sebesar 12, 62%. Dia mengatakan pada tingkat pasar modern, margin harga semakin besar jika dibandingkan dengan tingkat pedagang besar.

"Rata-rata margin harga antara pedagang besar dengan pasar modern yaitu cabai merah keriting 78,67%, cabai rawit 50,90% dan daging ayam ras sebesar 40,00%.Dari sisi ketersediaan pasokan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa ketersediaan barang kebutuhan pokok saat Natal dan Tahun Baru mencukupi," kata Wahyu Bekti Anggoro.

Penting bagi KPPU Kanwil II melakukan pengawasan untuk mencegah prilaku pelaku usaha memanfaatkan momentum dengan memainkan harga dan menahan pasokan sehingga memperoleh keuntungan secara berlebihan baik ditingkat produsen, pedagang besar, pasar tradisional dan pasar modern. Distributor dihimbau untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.Mekanisme pasar yang sehat dari hulu hingga hilir akan mendorong terciptanyaefektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha serta perlindungan bagi konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif.

"KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.Jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan, KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah," kata dia (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1239


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved