SUKOHARJO (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil menangkap IN (23) alias Panjul warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewo. Dia diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya.
Pria yang akrab disapa Panjul ini ditangkap polisi saat mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/12/2024) malam. Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pelaku ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
“Kasus ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024. Namun baru dilaporkan oleh korban pada 13 Desember 2024,” ujar Iptu Riyadi, Kamis (19/12/2024).
Menurut Kapolsek, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui seseorang di Gadingrejo. Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Nomor ponsel pelaku pun tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong. “Anggota kami langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU,” jelas Iptu Riyadi.
Saat ditangkap, IN mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sebagian lainnya dipakai sebagai modal judi online.
“Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlibat dalam beberapa kasus serupa dengan modus yang sama. Korban pelaku tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo,” tambah Kapolsekn
Polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang tidak dikenal dekat atau kurang dapat dipercaya.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan dan penggelapan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1154
Pesisir Barat
1099
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia