Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Sidang MK: Kominfo Pantau Medsos, Bakal Diblokir Lagi?
Lampungpro.co, 06-Jun-2019

Heflan Rekanza 688

Share

KOMINFO, SIDANG MK, GUGATAN MK, PEMBATASAN MEDSOS, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah bakal kembali melakukan pemantauan media sosial masyarakat jelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Namun demikian, Rudiantara belum mengonfirmasi apakah akan melakukan pembatasan media sosial seperti sepanjang aksi 21 dan 22 Mei. "Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara, Rabu (5/6/2019).

Seperti diketahui, Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan. Pembatasan akses media sosial dipicu maraknya unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Menkominfo melaporkan, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif. "Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," ungkap Rudiantara.

Akibat maraknya konten negatif tersebut, kata dia, Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula. Ini dilakukan setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara, URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100. Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoaks dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.

Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.

Rudiantara mengklaim langkah tersebut mereka ambil bukan hanya atas permintaan Kominfo. Menurutnya, tindakan itu juga dilakukan karena melanggar kebijakan platform tersebut.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved