JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara, Dahlan Hasan Nasution. Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri tersebut tidak lazim karena terindikasi akibat kecewa dengan hasil pemilu.
"Soal mundurnya bupati akan kami konfirmasikan ulang dengan Pemda Sumatera Utara. Namun, benar bahwa yang bersangkutan (Dahlan) membuat surat tersebut (pengunduran diri)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/4/2019).
Tjahjo mengungkapkan, secara prosedural, alamat tujuan dari surat pengunduran diri itu tidak tepat. Sebab, seharusnya surat itu ditujukan kepada DPRD Kabupaten Madina untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun, Dahlan justru mengirimkan surat itu kepasa Presiden Jokowi dan Mendagri.
Dalam surat bertanggal 18 April 2018 itu, tertulis bahwa Pemilu di Madina berjalan aman lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu juga menyebut bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.
Tjahjo menjelaskan, akhir masa jabatan Dahlan sebagai Bupati Madina jatuh pada Juni 2021. Dahlan merupakan bupati dari ASN. Langkah Kemendagri akan mempelajari surat itu dan akan memanggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumatera Utara. "Alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan secara langsung. Bisa jadi blunder yang bersangkutan. Kami akan terus berkomunikasi dengan Pemprov untuk memfasilitasi," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dahlan diduga kecewa karena hasil pemilu di daerah itu menunjukkan kekalahan telak pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dari Prabowo-Sandiaga Uno.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
330
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia