Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Juli 2023, Polres Mesuji Tangkap Dua Bandar Narkoba di Simpang Pematang, Sita Ribuan Inex dan Puluhan Sabu
Lampungpro.co, 11-Aug-2023

Febri 3231

Share

Polres Mesuji Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres

MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap dua bandar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, tersebar di dua lokasi berbeda di wilayah Mesuji pada Juli 2023.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, dua bandar yang ditangkap masing-masing berinisial AN (38) asal Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Lalu KW asal Fajar Asri, Panca Jaya, Mesuji.

"Pertama ditangkap pelaku AN, ini hasil dari pengembangan penangkapan 1.000 butir narkoba jenis inex," kata AKBP Ade Hermanto saat ekspos di Mapolres Mesuji pada Kamis (10/8/2023).

Penangkapan AN ini juga berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, dimana AN sendiri ditangkap Rabu (5/7/2023) malam di Jalan�Lintas Timur, Desa Agung Batin, Simpang Pematang, Mesuji.

Dari tangan AN, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,31 gram, dan uang tunai Rp12,05 juta. Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Selanjutnya tim menangkap lagi pelaku KW, berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu pada Jumat (28/7/2023) siang di rumahnya," ujar AKBP Ade Hermanto.

KW sendiri, ditangkap di wilayah Labuhan Permai, Simpang Pematang, Mesuji, dengan barang bukti sabu 3,91 gram, lalu 47 plastik klip berisi sabu, dua kaca pirek, uang tunai Rp400 ribu, dan alat bukti lainnya seperti telekomunikasi.

Penangkapan KW ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pengguna sabu inisial HM, dengan barang bukti 0,25 Gram sabu.

Atas perbuatannya, KW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved