Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kadesnya Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga, Warga Batanghari ini Sukarela Kembalikan Uang Kerugian Rp177 Juta ke Kejari Lampung Timur
Lampungpro.co, 18-Dec-2024

Febri 167

Share

Warga Kecamatan Batanghari Saat Kembalikan Kerugian Negara Rp177 Juta ke Kejari Lampung Timur | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp177,62 juta, dari salah satu warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur bernama Sutarlan pada Selasa (17/12/2024).

Uang yang dikembalikan dan dititipkan tersebut, merupakan ganti rugi lahan atas nama Sutarlan, namun sebenarnya tanah tersebut merupakan lahan milik Desa Buana Sakti.

Penyerahan uang tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Buana Sakti, Tumari, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Lampung Timur.

Sutarlan mengaku, awalnya tersangka Tumari memaksanya untuk menerima uang ganti rugi tanah proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur

Meskipun Sutarlan menolak dengan alasan bukan tanahnya, namun Tumari tetap memaksanya, karena ia yang selama ini menggarap lahan tersebut.

Uang tersebut akhirnya cair pada 15 Maret 2022 dan masuk ke rekening pribadi Sutarlan. Namun Sutarlan menegaskan, uang tersebut tidak akan pernah ia gunakan.

Setelah rembuk keluarga besar dan dorongan tanggung jawab, Sutarlan memutuskan untuk menitipkan uang tersebut ke Kejari Lampung Timur, agar dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Tumari.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi langkah Sutarlan yang menunjukkan itikad baik dan membantu proses penyidikan.

SEBELUMNYA : Korupsi Ganti Rugi Tanah Desa di Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp2,2 Miliar, Oknum Kades di Batanghari ini Dijebloskan ke Penjara

"Kami menghargai kejujuran dan kerjasama Sutarlan, yang telah menyerahkan uang tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ini akan menjadi barang bukti penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka Tumari," kata Agus Baka Tangdililing.

Menurut Agus Baka Tangdililing, Kejari Lampung Timur akan terus mendalami kasus tersebut, untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset Desa Buana Sakti.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga amanah jabatan dan pengelolaan aset desa terutama Desa Buana Sakti," ujar Agus Baka Tangdililing.

Dengan penyerahan uang tersebut, Kejari Lampung Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum.

Sebelumnya, oknum Kades di Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Lampung Timur pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) pada Senin (9/12/2024).

Oknum Kades tersebut, dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Timur, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,2 milliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1150


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved