Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Bansos, Polsek Tanjung Bintang Tangkap Penganiaya Pamong Desa Purwodadi Simpang, ini Motifnya
Lampungpro.co, 09-Dec-2025

Febri 14063

Share

Polsek Tanjung Bintang Saat Tangkap Pelaku | Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, gerak cepat berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat berupa pembacokan terhadap pamong desa yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang pada Selasa (9/12/2025).

Ada pun pelaku tersebut, diketahui bernama Warsani warga Desa Purwodadi Simpang, yang masih bertetanggaan dengan korban.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tim saat berada di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, setelah buron sejak Senin (8/12/2025) malam.

"Tersangka kami tangkap di wilayah Bandar Lampung, dan langsung kami bawa ke Polsek Tanjung Bintang, untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kompol Edi Qorinas.

Dari pemeriksaan sementara ini, motif tersangka awalnya dia mendapatkan bantuan sosial (Bansos), namun tersangka ini diminta melengkapi persyaratan saat pengambilan.

"Jadi tersangka ini menyuruh orang dan mengaku istri dari tersangka ini tidak bisa datang dengan membawa kelengkapan berkas seperti kartu keluarga, KTP, dan lainnya," ujar Kompol Edi Qorinas.

Kapolsek menyebut, awalnya korban ini meminta tersangka untuk melengkapi data terlebih dahulu, yang menyatakan dia ini warga di Desa Purwodadi Simpang.

Namun pada siang itu, perempuan yang diminta mengambil Bansos milik tersangka ini tidak kunjung datang melengkapi.

SEBELUMNYA : Protes Soal Bansos, Pamong Desa di Tanjung Bintang Dibacok Warga, Begini Kronologis Peristiwanya

Namun pada Senin (8/12/2025) sore harinya menjelang Magrib, tiba-tiba tersangka ini datang ke rumah Kadus menanyakan perihal Bansos miliknya.

Kemudian tersangka ini merasa tidak puas dengan jawaban korban, dan langsung menyabetkan Sajam yang dibawanya ke tubuh korban berkali-kali.

Disinggung terkait motif lain seperti dendam dan lainnya, saat ini Tim Penyidik Polsek Tanjung Bintang masih mendalami lebih lanjut terhadap tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis arit, yang dipakai tersangka untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

Sebelumnya, peristiwa tersebut dialami korban bernama Andi Saputro (36), yang menjabat Kudus di Desa Purwodadi Simpang, yang dilakukan oleh warganya sendiri. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

38271


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved