Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, bahkan sudah dimulai dengan penerapan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perlindungan anak.
"Pelengkapan berkas dari sisi mulai menentukan alat bukti pendalaman, peran tersangka, dan mendapatkan alat bukti lainnya berikut yang ada pendugaan korban maupun pelaku lainnya," ujar Elisa P. Hutagalung.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.
#
Kedua warga Perumahan Nusantara Permai, Sukabumi, Sukabumi, Bandar Lampung itu juga sudah ditahan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4788
Kominfo LamSel
328
136
03-Jul-2025
231
03-Jul-2025
328
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia