Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, bahkan sudah dimulai dengan penerapan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perlindungan anak.
"Pelengkapan berkas dari sisi mulai menentukan alat bukti pendalaman, peran tersangka, dan mendapatkan alat bukti lainnya berikut yang ada pendugaan korban maupun pelaku lainnya," ujar Elisa P. Hutagalung.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.
Kedua warga Perumahan Nusantara Permai, Sukabumi, Sukabumi, Bandar Lampung itu juga sudah ditahan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia