Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan di Lampung Utara, JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi
Lampungpro.co, 06-Aug-2019

Erzal Syahreza 891

Share

Polres Lampung Utara, Perbuatan Tidak Menyenangkan, PAN Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi pada sidang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP, dengan terdakwa (AS). Sidang terpaksa ditunda Majelis Hakim pekan depan, Selasa (13/8/2019).

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Lampung Utara, Faisal Zhuhry terpaksa menunda jalannya persidangan, disebabkan JPU yang dipimpin, Nurhayati belum bisa menghadirkan saksi, dalam agenda sidang yang di gelar hari ini, Selasa (6/8/2019). "Saya akan berikan kesempatan pekan depan, untuk menghadirkan saksi," kata Faisal Zhuhry, seraya mengetok palu tiga kali untuk mengakhiri sidang.

Menurut Faisal Zhuhry, apabila Pekan depan, JPU masih belum bisa memenuhi janjinya menghadirkan saksi, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda yang sama. Yakni mendengar pembacaan keterangan saksi yang telah dibuat secara tertulis. "Sidang kita tunda pekan depan, Selasa 13 Agustus 2019, masih dalam agenda sidang yang sama," kata Faisal.

Diketahui, pada sidang dengan terdakwa AS, yang merupakan salah satu Caleg terpilih dari Dapil lll, Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Utara, telah berjalan selama tujuh kali persidangan pada sidang hari ini, namun sampai saat ini Majelis hakim masih belum bisa memutuskan dakwaan, dengan banyaknya penundaan dalam agenda sidang yang berlangsung selama ini. 

AS, yang menjalani sidang dalam kasus Perbuatan tidak menyenangkan, dengan dakwaan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara. (RIKI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved