Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Predator Anak di Bandar Lampung, DPRD Desak Hukum Ditegakkan Tanpa Damai
Lampungpro.co, 20-May-2025

Sandy 410

Share

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Kasus kekerasan pelecehan terhadap anak kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Sejumlah orang tua korban bersama anak-anak mereka mendatangi Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (19/5/2025) untuk menyampaikan laporan dan meminta keadilan atas dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 62 tahun.

Pelaku yang disebut-sebut berprofesi sebagai pedagang mainan diduga telah melecehkan sejumlah anak sekolah dasar di wilayah Kelurahan Kotakarang, Telukbetung Timur. Para orang tua korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saat kejadian, anak saya baru pulang sekolah dan dibawa ke sebuah gudang yang sebenarnya lebih mirip kamar. Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap M, salah satu orang tua korban, saat memberikan keterangan di ruang Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung.

M menambahkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan mainan dan uang sebesar Rp2.000 agar korban tidak menceritakan perbuatannya.

Menanggapi laporan tersebut, anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius oleh semua pihak.

“Yang utama saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis anak-anak korban. Namun sayangnya, tenaga psikolog anak di Bandar Lampung sangat minim, bahkan hanya dua orang. Ini jelas tidak cukup,” kata Mayang.

Ia mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menambah jumlah psikolog anak serta memperkuat layanan pengaduan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Ahmad Yani, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa lembaganya siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2198


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved