Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejar Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di P2TP2A Lampung, Polisi Minta Keluarga Kooperatif
Lampungpro.co, 13-Jul-2020

Heflan Rekanza 902

Share

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad | Febri/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus pencabulan NF (13), DA, Petugas Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad meminta keluarga maupun kerabat agar bertindak kooperatif untuk memberitahu keberadaan tersangka.

"Proses penyidikan tengah berjalan, berikan kesempatan kepada Para Tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi dan berikan kesempatan kepada tersangka serta kerabatnya. Agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang," kata Pandra, Minggu (12/7/2020) kemarin.

Pandra menjelaskan, nantinya pihak kepolisian akan melakukan melakukan ekspos. Serta berharap proses berkas perkara akan dilakukan dengan tepat dan akurat terkait kasus tersebut. "Semoga Proses berkas perkara cepat tepat dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, kasus bermula saat korban dikembalikan kepada orang tuanya pada 28 Juni 2020 setelah ia mendapatkan pendampingan dari DA yang saat itu menjadi anggota P2TP2A terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh pamannya pada akhir tahun 2019. Pada saat dikembalikan ke orang tuanya terjadilah peristiwa pencabulan itu yang katanya menurut korban adalah yang kesekian kalinya, itu tanggal 28 Juni 2020. 

"Pada kejadian hari Minggu, 28 Juni 2020 itu dilaporkanlah kepada keluarganya, orang tuanya. Akhirnya orang tuanya sepakat melaporkan kasus ini kepada SPKT Polda Lampung dan diterima laporan itu ditengah malam 3, hari Jumat malem menjelang tanggal 4, diperiksa laporan polisi itu diterima," ucap Pandra.

"Namun, waktu itu hanya pemeriksaan awal saja, karena korban juga pun dalam keadaan fiksinya masih belum bisa stabil. Akhirnya minta kembali ke rumahnya di Lampung Timur," lanjut Pandra.(PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved