BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan periode Agustus 2021 - Maret 2022, Selasa (22/3/2022). Total barang bukti yang dimusnahkan ini, terdiri dari 469 item dari 469 perkara.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari Bandar Lampung, Ditta Ardian mengatakan, pemusnahan ini atas instruksi pimpinan, denga disaksikan dari berbagai pihak. Ada pun rincian barang yang dimusnahkan, diantaranya narkova; obat-obatan, kosmetik, dan lainnya.
"Untuk jenis narkoba ada sabu seberat 98,2 Gram, ganja 484,4 gram, ekstasi 9,52 gram, dan tembakau gorila. Ada juga kosmetik, obat berbagai merek, oli palsu, minuman oplosan, ponsel, dan pakaian," kata Ditta Ardian dalam keterangannya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, untuk narkoba dimusnahkan dengan diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya, dilakukan pembakaran di dalam tong.
"Jika dinilai, barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai ratusan juta. Pemusnahan selanjutnya dilaksanakan dalam waktu tiga bulan ke depan," ujar Ditta Ardian.
Dengan adanya pemusnahan ini, tindak pidana khususnya narkoba di Bandar Lampung bisa berkurang. Selain itu, para pelaku tindak pidana akan sadar betapa bahayanya narkotika, bagi kesehatan dan masa depan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24405
Bandar Lampung
6439
Kominfo LamSel
5597
Lampung Tengah
3934
113
21-Apr-2025
223
21-Apr-2025
183
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia