JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong adanya sinergi antarlembaga untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. "Persoalan yang dihadapi oleh perempaun dan anak tidak dapat diselesaikan sendirian oleh Kementerian PPPA. Untuk itu perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat, termasuk profesi dan mitra usaha," kata Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kementerian PPPA, Muhammad Ihsan, Senin (24/7/2017).
Apalagi, kata dia, anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama dengan jumlah 7.480 kasus, keluarga dan pengasuhan sebanyak 4.126 kasus, pendidikan sebanyak 2.365 kasus, kesehatan dan NAPZA 1.802 kasus. Kemudian, dirilis Antara, pornografi dan cyber crime sebanyak 1.593 kasus, perdagangan orang dan ekspolitasi sebanyak 1.254 kasus, agama dan budaya sebanyak 906 kasus, sosial, dan anak dalam situasi darurat sebanyak 879 kasus.
Sementara, Ketua LP3P3A ADI Titik Haryati mengatakan pelaksanaan pembangunan nasional dapat dilaksanakan melalui peran penting profesi dan mitra usaha dalam kolaborasi dan kerja sama terkait anak. Kerja sama itu antara lain melalui pencegahan, penyembuhan korban kejahatan dan kekerasan seksual. Serta, narkoba yang banyak melibatkan perempuan dan anak menjadi pelaku, karena iming-iming, bujukan, bahkan penipuan. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia