Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenal Lewat Medsos, Penjaga Indekos Asal Pagelaran Pringsewu ini Setubuhi Remaja 15 Tahun Warga Pugung Tanggamus
Lampungpro.co, 27-Dec-2023

Amiruddin Sormin 3543

Share

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (27/12/2023)

PRINGSEWU (Lampungpro.co: Seorang penjaga rumah indekos ditangkap polisi karena menyetubuhi anak berusia 15 tahun. Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu.

Wakapolres menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan  melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka dan korban saling mengenal dan rutin berkomunikasi melalui media sosial Whatsapp dan Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2024. Tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura menumpang mandi kamar indekos korban namun gagal.

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil mengintimi korban di salah satu rumah indekos di Pringsewu Barat. "Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban." Ungkap Robi

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka.

"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,"  ungkapnya.

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan  berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti tindakan tersebut. "Tersangka dan korban kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka. Korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan," bebernya.

Wakapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Dia diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Robi. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved