Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Sering Selingkuh, ASN Rutan Way Huwi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Lampungpro.co, 07-Jun-2021

Febri 4997

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Bandar Lampung inisial EF (33) dilaporkan istrinya ke Mapolresta Bandar Lampung, atas kasus dugaan perzinahan dan penelantaran. Sebelumnya EF terpergok adik iparnya sedang berselingkuh, saat di Kotakarang pada Sabtu (5/6/2021) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan adanya laporan polisi, terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan penelantaran. Ada pun pelapor ini merupakan istrinya berinisial KR.

"Iya benar ada laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan penelantaran. Hasil pemeriksaan awal, saat ini kami masih memintakan keterangan dari para saksi-saksi, tentang peristiwa yang terjadi dan langsung viral kemarin malam," kata Kompol Resky Maulana kepada awak media, Senin (7/6/2021).

Resky turut membenarkan, bahwa pelaku ini merupakan oknum pegawai di Rutan Way Huwi Bandar Lampung, berdasarkan keterangan istrinya. Selanjutnya polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui tindak pidana yang akan diberlakukan dan ditemukan dari hasil penyelidikan.

"Untuk laporan kekerasan rumah tangga, saat ini kami meminta klarifikasi dan pemeriksaan awal. Sebelumnya korban ini pernah melaporkan ke Polsek dan dilakukan perdamaian dibuatkan laporan," ujar Resky Maulana.

Sementara itu, dari keterangan istri pelaku yakni KR mengaku, suaminya ini tidak hanya sekali melakukan perselingkuhan. Bahkan tiga bulan sebelumnya, EF telah memergoki suaminya sedang jalan dengan selingkuhannya, dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Telukbetung Timur.

"Saat itu pernah laporan, namun hasilnya berujung mediasi, dan dia berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya lagi. Tapi faktanya, janjinya diingkari dan saya langsung melapor ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti," jelas KR.

Dari kejadian pertama itu, KR dan suaminya sudah pisah ranjang selama setahun. Selain itu, suaminya ini juga tidak pernah memberikan nafkah secara lahir dan batin. Saat memberikan nafkah ke anaknya, EF tidak memberikan secara langsung ke anaknya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved