Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Gegara Tunggakan Koperasi, Pria ini Pukuli Korban Pakai Kayu hingga Dirawat di RSUD Pringsewu
Lampungpro.co, 09-Mar-2024

Amiruddin Sormin 499

Share

Tersangka KM saat diinterogasi polisi di Mapolsek Pringsewu Kota LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penganiayaan berat, berinisial KM (29) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP benny Prasetya menjelaskan, tersangka KM diamankan atas dugaan penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28) warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

Penganayaan ini berlangsung di rumah mertua KM, Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Modusnya, KM memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau hingga luka parah di sejumlah tubuh.

Di antaranya, luka robek di pelipis, luka robek di kepala belakang, dan luka lebam di punggung dan tangan. “Akibat luka parah yang dialami tersebut, korban hingga kini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” kata Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024) siang.

Modusinya kata Kasat, KM memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau hingga luka parah di sejumlah tubuh Di antaranya, luka robek di pelipis, luka robek di kepala belakang, luka lebam di punggung dan tangan.

Di hadapkan polisi KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.

“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat membahas tunggakan uang koperasi. Sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” uangkap Kompol Rohmadi.

Dia juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang digunakan saat melakukan penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya. Lebih lanjut, KM ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved