BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang kakek asal Way Tuba, Way Kanan inisial RS (61) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, atas pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ada pun korban inisial DR, merupakan bocah usia enam tahun.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (11/12/2021) malam, korban datang ke rumah kakeknya. Perbuatan itu diketahui ayah korban saat pulang bekerja dalam kondisi kesakitan.
"Melihat anaknya berjalan dengan kondisi menahan sakit, ayah korban kemudian menanyakan penyebabnya. Kemudian korban menjawab dengan istilah telah dicabuli," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Mendengar jawaban anaknya ini, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Way Kanan, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencabulan ini.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (13/12/2021) sore. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar AKP Andre Try Putra.
Atas perbuatannya ini, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia