Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung Dorong DPRD Bentuk Pansus dan Pemkot Segera Bentuk Tim Perubahan Batas Wilayah
Lampungpro.co, 25-Jan-2026

Sandy 325

Share

Ketua DPC Gerindra Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M. | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung Asroni Paslah mendorong DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas perubahan dan penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, seiring dengan persetujuan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Selain kepada DPRD, Asroni Paslah juga menegaskan pentingnya respon cepat dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan membentuk tim khusus perubahan batas daerah, sebagai mitra kerja DPRD dalam mengawal proses penggabungan desa dari kabupaten asal secara terencana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemkot tidak boleh menunggu terlalu lama. Harus segera membentuk tim perubahan batas daerah agar proses ini berjalan sinkron antara eksekutif dan legislatif, serta tidak menimbulkan kekosongan kebijakan,” tegasnya, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, tim perubahan batas daerah di tingkat Pemkot memiliki peran krusial dalam menyiapkan aspek teknis dan administratif, mulai dari kajian wilayah, kesiapan pelayanan publik, administrasi kependudukan, pertanahan, hingga dampak fiskal daerah pasca penggabungan desa.

Ia menekankan bahwa pembentukan Pansus DPRD dan tim Pemkot harus berjalan paralel, bukan saling menunggu, agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki posisi yang kuat dan terukur dalam proses yang sedang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini bukan sekadar menambah luas wilayah. Ini menyangkut kesiapan kota dalam memberikan pelayanan, kepastian hukum bagi masyarakat desa yang bergabung, serta keberlanjutan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.

Asroni Paslah menegaskan, aspirasi delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang telah menyatakan persetujuan bergabung harus dijawab dengan keseriusan pemerintah daerah, bukan sekadar wacana.

“Kalau masyarakat sudah menyatakan sikap, maka negara wajib hadir. Pansus DPRD dan tim Pemkot adalah bentuk kehadiran negara agar proses ini berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” katanya.

Ia juga menilai bahwa perubahan batas wilayah ini memiliki korelasi strategis dengan rencana pengembangan kawasan Kota Baru dan penguatan posisi Bandar Lampung sebagai pusat pertumbuhan baru di Provinsi Lampung.

“Oleh karena itu, semua tahapan harus dikawal secara politik, administratif, dan teknokratis. Jangan sampai Bandar Lampung justru tertinggal dalam proses yang menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” pungkasnya. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved