Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua PAN dan Anggota DPD RI Terlibat Fee Proyek Lampung Selatan, Suap Juga Kejahatan Korupsi
Lampungpro.co, 08-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1839

Share

Dr. Eddy Rifai, pengajar Fakultas Hukum Universitas Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

Suap Sebagai 'Budaya' Kolonial 

Dari beberapa penelitian menyatakan bahwa budaya suap berasal dari budaya kolonial Hindia Belanda yang pada waktu lalu membagi penduduk dalam tiga bagian yaitu bumi putera (pribumi), timur asing (pengusaha), dan Eropa (penguasa). Terjadi suap menyuap antara pengusaha dan penguasa agar pengusaha dapat melancarkan usahanya dan penguasa melanggengkan kekuasaannya. Dengan demikian dianggap seolah-olah perbuatan suap adalah kebiasaan umum dan bukan perbuatan tercela. 

Padahal suap-menyuap (bribery) bukanlah suatu tindak pidana biasa. Dalam teori hukum pidana, perbuatan ini dikategorikan sama dengan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian. Perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibita. 

Konsep mala per se yang dilandasi oleh pemikiran natural wrongs menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan melarangnya. Tetapi memang sudah dengan sendirinya salah.

Adapun konsep mala prohibita bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya, sehingga disebut sebagai regulatory offenses. Contohnya ialah pelbagai peraturan tata tertib di pelbagai bidang kehidupan yang diperlukan dalam rangka untuk menegakkan tertibnya kehidupan modern.

Dunia internasional mengkriminalisasikan suap-menyuap sebagai kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menurut Muladi (2005), banyak sekali instrumen regional (misalnya EU, Inter-American, African Union, Southern African Development Community) ataupun organisasinya (misalnya OECD, GRECO) yang merumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya, instrumen-instrumen itu mengerucut dalam bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.

Penanggulangan Suap

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved