Suap Sebagai 'Budaya' Kolonial
Dari beberapa penelitian menyatakan bahwa budaya suap berasal dari budaya kolonial Hindia Belanda yang pada waktu lalu membagi penduduk dalam tiga bagian yaitu bumi putera (pribumi), timur asing (pengusaha), dan Eropa (penguasa). Terjadi suap menyuap antara pengusaha dan penguasa agar pengusaha dapat melancarkan usahanya dan penguasa melanggengkan kekuasaannya. Dengan demikian dianggap seolah-olah perbuatan suap adalah kebiasaan umum dan bukan perbuatan tercela.
Padahal suap-menyuap (bribery) bukanlah suatu tindak pidana biasa. Dalam teori hukum pidana, perbuatan ini dikategorikan sama dengan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian. Perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibita.
Konsep mala per se yang dilandasi oleh pemikiran natural wrongs menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan melarangnya. Tetapi memang sudah dengan sendirinya salah.
Adapun konsep mala prohibita bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya, sehingga disebut sebagai regulatory offenses. Contohnya ialah pelbagai peraturan tata tertib di pelbagai bidang kehidupan yang diperlukan dalam rangka untuk menegakkan tertibnya kehidupan modern.
Kejahatan suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk memengaruhi (influencing) agar yang disuap (misalnya menyangkut diri seorang pejabat) berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Para pelaku, baik aktor intelektual maupun aktor pelakunya, telah melakukan sesuatu yang bertentangan baik dengan norma hukum maupun norma-norma sosial yang lain (agama, kesusilaan, dan kesopanan).
Dunia internasional mengkriminalisasikan suap-menyuap sebagai kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menurut Muladi (2005), banyak sekali instrumen regional (misalnya EU, Inter-American, African Union, Southern African Development Community) ataupun organisasinya (misalnya OECD, GRECO) yang merumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya, instrumen-instrumen itu mengerucut dalam bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
2892
Lampung Selatan
591
Bandar Lampung
687
Bandar Lampung
853
Kominfo Lampung
707
Rileks
741
192
26-Feb-2026
241
26-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia