Salah satu kelemahan dari UUTPK tentang suap adalah adanya ancaman pidana yang berbeda-beda antara pemberi dan penerima suap. Dalam Pasal 5 UUTPK ancaman pidananya maksimal 5 tahun, sedangkan dalam Pasal 12 UUTPK ancaman pidananya maksimal 20 tahun. Dalam penegakan hukum pidana, penerapan pasal ini seringkali tidak konsisten, dimana pemberi suap diancam dengan Pasal 5 UUTPK sedangkan penerima suap diancam dengan Pasal 12 UUTPK. Oleh karena itu, banyak penyuap yang melakukan tindakan suap karena hukumannya sangat ringan.
Selanjutnya, penanggulangan lainnya adalah dengan menerapkan pembuktian terbalik mutlak dalam tindak pidana korupsi. Pembuktian terbalik yang selama ini ada bersifat terbatas dan berimbang sebagaimana yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Kelemahan dari pasal ini adalah penerapan pembuktian terbalik baru dapat diterapkan ketika seseorang menjadi terdakwa, sehingga tidak dapat diterapkan terhadap seseorang yang belum menjadi terdakwa. Dengan demikian, menjadikan pasal ini tidak efektif dalam menanggulangi tindak pidana suap.
(Dr. Eddy Rifai, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia