Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua PAN dan Anggota DPD RI Terlibat Fee Proyek Lampung Selatan, Suap Juga Kejahatan Korupsi
Lampungpro.co, 08-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1839

Share

Dr. Eddy Rifai, pengajar Fakultas Hukum Universitas Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

Salah satu kelemahan dari UUTPK tentang suap adalah adanya ancaman pidana yang berbeda-beda antara pemberi dan penerima suap. Dalam Pasal 5 UUTPK ancaman pidananya maksimal 5 tahun, sedangkan dalam Pasal 12 UUTPK ancaman pidananya maksimal 20 tahun. Dalam penegakan hukum pidana, penerapan pasal ini seringkali tidak konsisten, dimana pemberi suap diancam dengan Pasal 5 UUTPK sedangkan penerima suap diancam dengan Pasal 12 UUTPK. Oleh karena itu, banyak penyuap yang melakukan tindakan suap karena hukumannya sangat ringan.

Selanjutnya, penanggulangan lainnya adalah dengan menerapkan pembuktian terbalik mutlak dalam tindak pidana korupsi. Pembuktian terbalik yang selama ini ada bersifat terbatas dan berimbang sebagaimana yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.

Kelemahan dari pasal ini adalah penerapan pembuktian terbalik baru dapat diterapkan ketika seseorang menjadi terdakwa, sehingga tidak dapat diterapkan terhadap seseorang yang belum menjadi terdakwa. Dengan demikian, menjadikan pasal ini tidak efektif dalam menanggulangi tindak pidana suap. 

(Dr. Eddy Rifai, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved