Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Klaim Bisa Gandakan Uang Dengan Gaib, Pasutri Asal Tulangbawang Ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 23-Oct-2020

Febri 1237

Share

Barang Bukti Uang Korea Utara Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TULANGBAWANG BARAT (Lampungpro.co): Pasangan suami istri (Pasutri) warga Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, diringkus Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang. Ada pun keduanya berinisial S (38) dan MT (55), dengan korban bernama Mus.

"Awalnya korban ini tergiur iming-imingi pelaku, yang mengaku bisa mengambil dan menggandakan uang dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual. Modus pelaku S ini, meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual," kata Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Uang tersebut diakui diminta untuk membeli minyak-minyak tertentu, beserta sesajian hingga beberapa kali. Setelah ritual dilaksanakan, pelaku ini menyebut dalam lemari kamar sudah penuh terisi uang. Setelah berjalan sekitar satu bulan, korban ini tidak kunjung mendapat petunjuk dari pelaku, untuk membuka lemari yang disebut telah berisi uang gaib dalam jumlah banyak.

"Karena penasaran dan tidak sabar dengan uang itu, korban memberanikan diri membuka paksa lemari tersebut. Naasnya saat dibuka, uang yang dijanjikan tersebut kosong tidak ada di lemari. Korban hanya menemukan 200 lembar pecahan  mata uang Korea Utara senilai 5 ribu," ujar Iptu Andre Tri Putra.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Tulangbawang Barat. Saat ditangkap, kedua pelaku ini mengaku yang terbaik belum bisa digandakan karena masih ada ritual lain yang dilakukan. Atas perbuatannya ini, keduanya terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved